Sambongpayak - Pemerintahan Desa (Pemdes) Sambongpayak menggelar rapat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020, yang fokus pada pembahasan perpanjangan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Kepala Desa (Kades) Sambongpayak, Heru siswanto mengatakan, perubahan anggaran keuangan untuk BLT-DD itu merupakan bentuk kepatuhan desa pada ketentuan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Penyaluran BLT- DD diperpanjang hingga enam bulan. Pemdes harus mengikuti ketentuan ini agar warga terdampak Virus Covid-19 dapat terbantu ekonominya,” kata Kades Sambongpayak saat rapat berlangsung, Kamis (17/8/2020).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat bantuan selama tiga bulan sebelum adanya perubahan penyaluran BLT- DD. Namun, bantuan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut ditambah tiga bulan menjadi enam bulan.
Adapun nominal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang diterima KPM setiap bulannya selama tiga bulan sebesar Rp600.000,00. Sedangkan untuk tiga bulan berikutnya sebesar Rp300.000,00.
Heru Siswanto mengungkapkan, beberapa anggaran fisik kegiatan pembangunan yang terpaksa harus dipotong untuk memenuhi anggaran yang lebih penting, yaitu pemenuhan keadaan mendesak pada warga terdampak Covid-19.
“Kekuatan ekonomi sejatinya di desa. Jika kota tak bergerak maka desa juga mengalami perlambatan, maka BLT- DD diharapkan jadi solusi dan itu butuh perubahan APBDes,”imbuhnya.