Sosialisasi digitalisasi pemerintah Desa dilaksanakan oleh Dinpermades Kabupaten Rembang, Acara dilaksanakan pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 di Pendopo Kecamatan Gunem yang dihadiri oleh perwakilan perangkat desa dari Desa Se Kecamatan Gunem.
Camat Gunem, Kastari, SH menyampaikan bahwa Pemerintah Desa sekarang dipaksa untuk mengikuti perkembangan jaman yaitu melek teknologi, karena dengan digital semua akses maupun pelayanan bisa berjalan dengan cepat. seperti sekarang CMS untuk pencairan Anggaran Di Desa, Siskeudes untuk pengelolaan keuangan Desa, ada Pelayanan Capil yang sudah bisa dilayani ditingkat desa. Dengan sosialisasi ini Desa diharapkan mampu bergerak cepat untuk mengikuti perkembangan digital yang berkembang begitu cepat walaupun banyak aplikasi di tingkat desa.
Narasumber Dari Dinpermades menyampaikan bahwa Digitalisasi pemerintah desa merujuk pada proses transformasi dan integrasi teknologi digital dalam tata kelola dan pelayanan pemerintah desa. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Berikut adalah beberapa aspek penting dalam digitalisasi pemerintah desa.
1. Sistem Informasi Desa (SID)
-
Pengelolaan Data: Membangun database terintegrasi yang mencakup data kependudukan, aset desa, keuangan, dan program pembangunan.
-
Pelaporan: Memudahkan proses pelaporan kepada pemerintah kabupaten/kota secara real-time.
-
Transparansi: Masyarakat dapat mengakses informasi desa secara terbuka melalui portal online.
2. Pelayanan Publik Berbasis Digital
-
Pelayanan Capil : Pelayanan Kependudukan di tingkat desa seperti KK, Akte Kematian, Akte Kelahiran, Surat Pindah Masuk Maupun Keluar.
3. Pengelolaan Keuangan Desa
-
Sistem Keuangan Digital: Menggunakan aplikasi untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara transparan.
-
E-Budgeting: Perencanaan dan penganggaran dapat dilakukan secara digital dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
-
Pelaporan Keuangan: Laporan keuangan desa dapat diakses secara online oleh masyarakat dan pihak berwenang.
4. Partisipasi Masyarakat
-
Platform Musyawarah Desa: Mengadakan musyawarah desa secara virtual atau menggunakan platform digital untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat.
-
Media Sosial dan Website Desa: Sebagai sarana komunikasi dan informasi antara pemerintah desa dan warga.
5. Pembangunan Infrastruktur Digital
-
Jaringan Internet: Penyediaan akses internet yang memadai di desa.
-
Perangkat Keras dan Lunak: Penyediaan perangkat komputer, server, dan aplikasi yang mendukung digitalisasi.
6. Peningkatan Kapasitas SDM
7. Keamanan Data
Manfaat Digitalisasi Pemerintah Desa:
-
Efisiensi: Mempercepat proses administrasi dan pelayanan.
-
Transparansi: Meningkatkan keterbukaan informasi publik.
-
Akuntabilitas: Memudahkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan program desa.
-
Partisipasi Masyarakat: Mendorong keterlibatan warga dalam pembangunan desa.
-
Peningkatan Kualitas Hidup: Memudahkan akses warga terhadap layanan publik dan informasi.
Tantangan Digitalisasi Pemerintah Desa:
-
Keterbatasan Infrastruktur: Tidak semua desa memiliki akses internet yang memadai.
-
Keterbatasan SDM: Kurangnya kemampuan dan pengetahuan tentang teknologi digital.
-
Anggaran: Keterbatasan dana untuk membeli perangkat dan mengembangkan sistem digital.
-
Perubahan Mindset: Perlunya perubahan pola pikir dari cara konvensional ke digital.
Dengan mengatasi tantangan tersebut, digitalisasi pemerintah desa dapat menjadi langkah strategis untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Di tahun 2025 ini diharapkan ada Desa di Kecamatan Gunem yang ikut berpartisipasi dalam Lomba Desa, maupun lomba website.