Desa Sambongpayak

Kec. Gunem, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sambongpayak Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

 

 

 

PERATURAN DESA SAMBONGPAYAK

NOMOR  :  01  TAHUN 2020

T E N T A N G

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN  REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SAMBONGPAYAK

Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sambongpayak Tahun Anggaran 2019;

  1.  bahwaberdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sambongpayak Tahun Anggaran 2019. 

 

Mengingat :

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

3.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan  Keuanagan  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

 

4.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448);

 

5.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 123);

 

6.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 12);

 

7.

Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Rembang  (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor53);

 

8.

Peraturan Bupati Rembang Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 65);

 

9.

Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 66);

 

10

Peraturan Bupati Rembang Nomor 65 Tahun 2018 Tentang  Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor67);

 

11.

Peraturan Bupati Rembang Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Pengalokasian Bagian Dari  Hasil  Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor68);

 

12.

Peraturan Bupati Rembang Nomor 67 Tahun 2018 Tentang  Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor69);

 

13.

Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Desa  ( RPJMDesa ) Tahun 2015- 2020  (Berita Desa Sambongpayak Tahun 2014 Nomor 04);

 

14.

Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDesa ) Tahun 2019  (Berita Desa Sambongpayak  Tahun 2018 Nomor 04);

 

 

15.

Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewengan Lokal Bersekala Desa  (BeritaDesa Sambongpayak Tahun 2019 Nomor 02);

 

16

Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa  (Berita Desa Sambongpayak  Tahun 2019 Nomor 05);

 

17.

Peraturan Kepala Desa Sambongpayak Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Harga Pengadaan Barang dan Jasa Kebutuhan  Pemerintah Desa Sambongpayak Tahun Anggaran 2019.

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAMBONGPAYAK

DAN

 KEPALA DESA SAMBONGPAYAK

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DESA SAMBONGPAYAK TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SAMBONGPAYAK TAHUN ANGGARAN 2019

Pasal 1

Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut:

1.

Pendapatan Desa

Rp.

1.211.671.513

2.

Belanja Desa

 

 

 

a.  Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp.

299.369.323

 

b. Bidang Pembangunan

Rp.

793.309.500

 

c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp.

18.994.000

 

d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.

84.370.400

 

e. Bidang Tak Terduga

Rp.

0

 

    Jumlah Belanja

Rp.

1.196.043.223

 

    Surplus/Defisit

Rp.

15.628.290

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

a. Penerimaan Pembiayaan

Rp.

9.023.977

 

b. Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

9.023.977

 

Selisih Pembiayaan( a – b )

Rp.

0

 

 

 

 

 

Sisa Lebih/Kurang Perhitungan Anggaran (Surplus/Defisit+Selisih Pembiayaan)

Rp.

24.652.267

 

Rincian lebih lanjut terlampir di Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berbasis Siskeudes.

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desaini

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4

Peraturan Desaini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desaini dalam Lembaran Desa dan berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

Ditetapkan di Sambongpayak

Pada tanggal 21  Januari 2020

 

KEPALA DESA SAMBONGPAYAK

 

 

 

HERU SISWANTO

 

Diundangkan di Sambongpayak

Pada tanggal, 21 Januari 2020

SEKRETARIS  DESA SAMBONGPAYAK 

 

 

AGUNG PRASTIYO, S.E.

Lembaran Desa Sambongpayak  Tahun 2020  Nomor  01

Lampiran File
PERATURAN DESA LRA T.A 2019

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

339

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI339penduduk

338

PEREMPUAN

PEREMPUAN338penduduk

677

TOTAL

TOTAL677penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

HERU SISWANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

AGUNG PRASTIYO, S.E

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

ZAHROTUN NA'IMAH, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan Dan Pelayanan

SHOKIBBUN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SITI YULIATI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

NIKMATUL AZIZAH, S.A.P

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SETIYONO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Sinergi Program
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Koordinasi

Tgl : 05 Juli 2023 21:06:09
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

MUSDESUS CALON PENERIMA BLT-DD

Tgl : 09 Mei 2020 10:56:05
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : BPD

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Tahap I

Tgl : 21 Mei 2020 11:01:02
Tempat : Balai Desa
Koordinator : Relawan Covid 19

Terdahulu

MUSDES PENETAPAN KEDUA APBDES TAHUN ANGGARAN 2020

Tgl : 27 Agustus 2020 22:07:59
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : Pelaksana Kegiatan

Terdahulu

Penyaluran BLT - DD tahap IV

Tgl : 03 September 2020 21:41:46
Tempat : Balai desa
Koordinator : Pelaksana kegiatan

Terdahulu

RAKOR PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERINTEGRASI | Pemerintah Prov. Jawa Tengah

Tgl : 27 September 2022 11:03:35
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDES 2023

Tgl : 11 Oktober 2022 09:28:04
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator :

Terdahulu

PENYALURAN BANTUN PANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN 2023

Tgl : 14 April 2023 09:00:00
Tempat : Balai Desa
Koordinator :

Terdahulu

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PANITIA HUT RI KE 78

Tgl : 26 Agustus 2023 10:15:21
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 103
Kemarin : 132
Total Pengunjung : 203.169
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Sinergi Program
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Koordinasi

Tgl : 05 Juli 2023 21:06:09
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

MUSDESUS CALON PENERIMA BLT-DD

Tgl : 09 Mei 2020 10:56:05
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : BPD

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Tahap I

Tgl : 21 Mei 2020 11:01:02
Tempat : Balai Desa
Koordinator : Relawan Covid 19

Terdahulu

MUSDES PENETAPAN KEDUA APBDES TAHUN ANGGARAN 2020

Tgl : 27 Agustus 2020 22:07:59
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : Pelaksana Kegiatan

Terdahulu

Penyaluran BLT - DD tahap IV

Tgl : 03 September 2020 21:41:46
Tempat : Balai desa
Koordinator : Pelaksana kegiatan

Terdahulu

RAKOR PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERINTEGRASI | Pemerintah Prov. Jawa Tengah

Tgl : 27 September 2022 11:03:35
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDES 2023

Tgl : 11 Oktober 2022 09:28:04
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator :

Terdahulu

PENYALURAN BANTUN PANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN 2023

Tgl : 14 April 2023 09:00:00
Tempat : Balai Desa
Koordinator :

Terdahulu

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PANITIA HUT RI KE 78

Tgl : 26 Agustus 2023 10:15:21
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 103
Kemarin : 132
Total Pengunjung : 203.169
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.186.078.523,00Rp. 1.624.518.075,00

73.01%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.143.371.725,00Rp. 1.570.666.670,00

72.8%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 71.738.595,00Rp. 71.133.944,00

100.85%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.580.000,00Rp. 2.580.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.850.000,00Rp. 13.850.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 997.540.000,00Rp. 997.540.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 38.608.700,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 170.118.445,00Rp. 295.487.000,00

57.57%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 200.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 75.000.000,00

0%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.452.375,00Rp. 1.452.375,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 537.703,00Rp. 0,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 218.096.875,00Rp. 290.545.870,00

75.06%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 818.715.850,00Rp. 1.153.549.550,00

70.97%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.209.000,00Rp. 32.435.000,00

74.64%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 41.850.000,00Rp. 45.544.000,00

91.89%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.500.000,00Rp. 48.592.250,00

83.35%
Pemerintah Desa

HERU SISWANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

AGUNG PRASTIYO, S.E

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ZAHROTUN NA'IMAH, S.Pd.I

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SHOKIBBUN

Kepala Seksi Kesejahteraan Dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SITI YULIATI, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NIKMATUL AZIZAH, S.A.P

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SETIYONO

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor