PERATURAN DESA SAMBONGPAYAK
NOMOR : 01 TAHUN 2020
T E N T A N G
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAMBONGPAYAK
Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sambongpayak Tahun Anggaran 2019;
- bahwaberdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sambongpayak Tahun Anggaran 2019.
Mengingat :
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuanagan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448);
|
|
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 123);
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 12);
|
|
7.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor53);
|
|
8.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 65);
|
|
9.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 66);
|
|
10
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor67);
|
|
11.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor68);
|
|
12.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor69);
|
|
13.
|
Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa ) Tahun 2015- 2020 (Berita Desa Sambongpayak Tahun 2014 Nomor 04);
|
|
14.
|
Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDesa ) Tahun 2019 (Berita Desa Sambongpayak Tahun 2018 Nomor 04);
|
|
15.
|
Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewengan Lokal Bersekala Desa (BeritaDesa Sambongpayak Tahun 2019 Nomor 02);
|
|
16
|
Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Berita Desa Sambongpayak Tahun 2019 Nomor 05);
|
|
17.
|
Peraturan Kepala Desa Sambongpayak Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Harga Pengadaan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Desa Sambongpayak Tahun Anggaran 2019.
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAMBONGPAYAK
DAN
KEPALA DESA SAMBONGPAYAK
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA SAMBONGPAYAK TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SAMBONGPAYAK TAHUN ANGGARAN 2019
Pasal 1
Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut:
1.
|
Pendapatan Desa
|
Rp.
|
1.211.671.513
|
2.
|
Belanja Desa
|
|
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
Rp.
|
299.369.323
|
|
b. Bidang Pembangunan
|
Rp.
|
793.309.500
|
|
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp.
|
18.994.000
|
|
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
84.370.400
|
|
e. Bidang Tak Terduga
|
Rp.
|
0
|
|
Jumlah Belanja
|
Rp.
|
1.196.043.223
|
|
Surplus/Defisit
|
Rp.
|
15.628.290
|
3.
|
Pembiayaan Desa
|
|
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan
|
Rp.
|
9.023.977
|
|
b. Pengeluaran Pembiayaan
|
Rp.
|
9.023.977
|
|
Selisih Pembiayaan( a – b )
|
Rp.
|
0
|
|
|
|
|
|
Sisa Lebih/Kurang Perhitungan Anggaran (Surplus/Defisit+Selisih Pembiayaan)
|
Rp.
|
24.652.267
|
Rincian lebih lanjut terlampir di Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berbasis Siskeudes.
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desaini
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desaini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desaini dalam Lembaran Desa dan berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di Sambongpayak
Pada tanggal 21 Januari 2020
KEPALA DESA SAMBONGPAYAK
HERU SISWANTO
Diundangkan di Sambongpayak
Pada tanggal, 21 Januari 2020
SEKRETARIS DESA SAMBONGPAYAK
AGUNG PRASTIYO, S.E.
Lembaran Desa Sambongpayak Tahun 2020 Nomor 01