KEPALA DESA SAMBONGPAYAK
KECAMATAN GUNEM KABUPATEN REMBANG
PERATURAN DESA SAMBONGPAYAK
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESASAMBONGPAYAK
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAMBONGPAYAK
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar - besarnya kemakmuran masyarakat desa;
|
|
|
b.
|
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;
|
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
|
|
|
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuanagan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
|
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1021);
|
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyrakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
|
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
|
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 123);
|
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 15);
|
|
|
10.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 53);
|
|
|
11.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 66);
|
|
|
12.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 57);
|
|
|
13.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 58);
|
|
|
14.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 59);
|
|
|
15.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 60);
|
|
|
16.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 61);
|
|
|
17.
|
Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewengan Lokal Bersekala Desa Sambongpayak (Lembaran Desa Sambongpayak Tahun 2020 Nomor 2 );
|
|
|
18.
|
Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa ) Tahun 2015 - 2020 (Lembaran Desa Sambongpayak Tahun 2014 Nomor 4);
|
|
|
19.
|
Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDesa ) Tahun 2020 (Lembaran Desa Sambongpayak Tahun 2019 Nomor 6);
|
|
|
20.
|
Peraturan Kepala Desa Sambongpayak Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Desa Sambongpayak Tahun Anggaran 2020 (Berita Desa Sambongpayak Tahun 2019 Nomor 1);
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAMBONGPAYAK
Dan
KEPALA DESA SAMBONGPAYAK
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SAMBONGPAYAK TAHUN ANGGARAN 2020
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sambongpayak Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa
|
Rp
|
1.152.873.900,00
|
2. Belanja Desa
|
Rp
|
1.177.526.167,00
|
Surpuls/Defisit
|
Rp
|
(24.652.267,00)
|
3. Pembiayaan
|
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan
|
Rp
|
24.652.267,00
|
b. Pengeluaran Pembiayaan
|
Rp
|
24.652.267,00
|
Selisih Pembiayaan (a-b)
|
Rp
|
0,00
|
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- APB Desa;
- Daftar Penyertaan Modal;
- Daftar Dana Cadangan;
- Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
- Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
- berskala lokal desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalanKepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku untuk Tahun Anggaran 2020. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Sambongpayak.
Ditetapkan di : Sambongpayak
Pada tanggal : 4 Maret 2020
Kepala Desa Sambongpayak
HERU SISWANTO
Diundangkan di : Sambongpayak
Pada tanggal : 5 Maret 2020
Sekretaris Desa
AGUNG PRASTIYO, S.E
Lembaran Desa Sambongpayak Nomor 3 Tahun 2020