Desa Sambongpayak

Kec. Gunem, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sambongpayak Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

KEPALA DESA  SAMBONGPAYAK

KECAMATAN GUNEM KABUPATEN REMBANG

 

PERATURAN DESA  SAMBONGPAYAK

NOMOR  3  TAHUN 2020

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESASAMBONGPAYAK

TAHUN ANGGARAN 2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SAMBONGPAYAK

Menimbang

:

 a.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar - besarnya kemakmuran masyarakat desa;

 

 

 

 b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

 

 

 

 c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

 

Mengingat

:

 1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

 

 2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

 

 3.

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuanagan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

 

 5.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1021);

 

 

 

6.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyrakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);

 

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 205/PMK.07/2019 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);

 

 

 

 8.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 123);

 

 

 

9.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 15);

 

 

 

 10.

Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Rembang  (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 53);

 

 

 

11.

Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 66);

 

 

 

12.

Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 57);

 

 

 

13.

Peraturan Bupati Rembang Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 58);

 

 

 

14.

Peraturan Bupati Rembang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 59);

 

 

 

15.

Peraturan Bupati Rembang Nomor 57 Tahun 2019 Tentang  Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 60);

 

 

 

 

 

 

 

 

16.

Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 Tentang  Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 61);

 

 

 

17.

Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewengan Lokal Bersekala Desa Sambongpayak (Lembaran Desa Sambongpayak Tahun 2020 Nomor 2 );

 

 

 

18.

Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  ( RPJMDesa ) Tahun 2015 - 2020  (Lembaran Desa Sambongpayak Tahun 2014 Nomor 4);

 

 

 

19.

Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDesa ) Tahun 2020  (Lembaran Desa Sambongpayak Tahun 2019 Nomor 6);

 

 

 

20.

Peraturan Kepala Desa  Sambongpayak Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Desa Sambongpayak Tahun Anggaran 2020 (Berita Desa Sambongpayak Tahun 2019 Nomor 1);

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAMBONGPAYAK

Dan

KEPALA DESA SAMBONGPAYAK

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SAMBONGPAYAK TAHUN ANGGARAN 2020

 

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Sambongpayak Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :    

1. Pendapatan Desa

Rp

1.152.873.900,00

2. Belanja Desa

Rp

1.177.526.167,00

Surpuls/Defisit

Rp

(24.652.267,00)

3. Pembiayaan

 

 

a. Penerimaan Pembiayaan

Rp

24.652.267,00

b. Pengeluaran Pembiayaan

Rp

24.652.267,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

0,00

 

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

 

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. APB Desa;
  2. Daftar Penyertaan Modal;
  3. Daftar Dana Cadangan;
  4. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

 

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

 

Pasal 5

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
  5. berskala lokal desa.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalanKepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

 

 

 

                                                                                 Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku untuk Tahun Anggaran 2020. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Sambongpayak.

Ditetapkan di :  Sambongpayak

Pada tanggal  :  4 Maret 2020

Kepala Desa Sambongpayak

 

                        HERU SISWANTO

Diundangkan di : Sambongpayak

Pada tanggal    :   5 Maret  2020

Sekretaris Desa

 

 

AGUNG PRASTIYO, S.E

Lembaran Desa Sambongpayak Nomor 3 Tahun 2020

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

339

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI339penduduk

338

PEREMPUAN

PEREMPUAN338penduduk

677

TOTAL

TOTAL677penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

HERU SISWANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

AGUNG PRASTIYO, S.E

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

ZAHROTUN NA'IMAH, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan Dan Pelayanan

SHOKIBBUN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SITI YULIATI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

NIKMATUL AZIZAH, S.A.P

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SETIYONO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Sinergi Program
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Koordinasi

Tgl : 05 Juli 2023 21:06:09
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

MUSDESUS CALON PENERIMA BLT-DD

Tgl : 09 Mei 2020 10:56:05
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : BPD

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Tahap I

Tgl : 21 Mei 2020 11:01:02
Tempat : Balai Desa
Koordinator : Relawan Covid 19

Terdahulu

MUSDES PENETAPAN KEDUA APBDES TAHUN ANGGARAN 2020

Tgl : 27 Agustus 2020 22:07:59
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : Pelaksana Kegiatan

Terdahulu

Penyaluran BLT - DD tahap IV

Tgl : 03 September 2020 21:41:46
Tempat : Balai desa
Koordinator : Pelaksana kegiatan

Terdahulu

RAKOR PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERINTEGRASI | Pemerintah Prov. Jawa Tengah

Tgl : 27 September 2022 11:03:35
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDES 2023

Tgl : 11 Oktober 2022 09:28:04
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator :

Terdahulu

PENYALURAN BANTUN PANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN 2023

Tgl : 14 April 2023 09:00:00
Tempat : Balai Desa
Koordinator :

Terdahulu

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PANITIA HUT RI KE 78

Tgl : 26 Agustus 2023 10:15:21
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 101
Kemarin : 132
Total Pengunjung : 203.167
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Sinergi Program
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Koordinasi

Tgl : 05 Juli 2023 21:06:09
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

MUSDESUS CALON PENERIMA BLT-DD

Tgl : 09 Mei 2020 10:56:05
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : BPD

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Tahap I

Tgl : 21 Mei 2020 11:01:02
Tempat : Balai Desa
Koordinator : Relawan Covid 19

Terdahulu

MUSDES PENETAPAN KEDUA APBDES TAHUN ANGGARAN 2020

Tgl : 27 Agustus 2020 22:07:59
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : Pelaksana Kegiatan

Terdahulu

Penyaluran BLT - DD tahap IV

Tgl : 03 September 2020 21:41:46
Tempat : Balai desa
Koordinator : Pelaksana kegiatan

Terdahulu

RAKOR PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERINTEGRASI | Pemerintah Prov. Jawa Tengah

Tgl : 27 September 2022 11:03:35
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDES 2023

Tgl : 11 Oktober 2022 09:28:04
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator :

Terdahulu

PENYALURAN BANTUN PANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN 2023

Tgl : 14 April 2023 09:00:00
Tempat : Balai Desa
Koordinator :

Terdahulu

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PANITIA HUT RI KE 78

Tgl : 26 Agustus 2023 10:15:21
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 101
Kemarin : 132
Total Pengunjung : 203.167
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.186.078.523,00Rp. 1.624.518.075,00

73.01%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.143.371.725,00Rp. 1.570.666.670,00

72.8%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 71.738.595,00Rp. 71.133.944,00

100.85%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.580.000,00Rp. 2.580.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.850.000,00Rp. 13.850.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 997.540.000,00Rp. 997.540.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 38.608.700,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 170.118.445,00Rp. 295.487.000,00

57.57%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 200.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 75.000.000,00

0%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.452.375,00Rp. 1.452.375,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 537.703,00Rp. 0,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 218.096.875,00Rp. 290.545.870,00

75.06%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 818.715.850,00Rp. 1.153.549.550,00

70.97%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.209.000,00Rp. 32.435.000,00

74.64%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 41.850.000,00Rp. 45.544.000,00

91.89%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.500.000,00Rp. 48.592.250,00

83.35%
Pemerintah Desa

HERU SISWANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

AGUNG PRASTIYO, S.E

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ZAHROTUN NA'IMAH, S.Pd.I

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SHOKIBBUN

Kepala Seksi Kesejahteraan Dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SITI YULIATI, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NIKMATUL AZIZAH, S.A.P

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SETIYONO

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor