Dalam rangka menindakajuti Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), di Desa Sambongpayak Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang melakukan Musdesus.
Musyawarah Desa Khusus (Musdes-sus) Penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang digelar di balai Desa Sambongpayak Kecamatan Gunem Kabupaten Gunem turut dihadiri oleh Sukisno, S.os selaku Sekcam Gunem, beserta jajaran pimpinan mulai dari Kepala Desa,Perangkat Desa, BPD, Ketua RW, RT , Babinsa Koramil Gunem dan Babinkamtibmas Polsek Gunem, pendamping desa, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat serta warga Desa Sambongpayak (03/05/20)
Dalam Musdes tersebut Sekcam Sukisno, S.os. menjelaskan, BLT DD ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak wabah virus Corona (Covid-19) “Musdes khusus ini untuk validasi dan finalisasi data calon penerima BLT dana desa tahun 2020 Desa Sambongpayak, prioritas BLT diberikan kepada masyarakat supaya tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terdampak Covid-19,” jelas Sukisno, S.os.berharap agar mekanisme dalam pendataan Penerima BLT DD bagi warga masyarakat yang kurang mampu jangan sampai tumpang tindih.
Pada kesempatan yang sama Bapak Heru SiswantoKepala Desa Sambongpayak juga menyebutkan bahwa sesuai data yang telah dimiliki oleh Pemerintah Desa Sambongpayak terdapat 47 KK yang memenuhi syarat sesuai data NIK di Kartu Kaluarga akan menerima bantuan BLT tersebut.Sukisno, S.os juga menjelaskan bahwa BLT-DD sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kebijakan-kebijakan yang diberikan dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19, pada masyarakat di Desa terutama para Lansia, janda yang benar miskin serta korban PHK, Kades Sambongpayak juga berharap pada para Tim Lawan Covid 19 untuk benar-benar akurat dalam penyeleksian para penerima BLT tersebut ujar Heru Siswanto.
“Sesuai keputusan yang diambil dalam musdes-sus anggaran dana desa dipergunakan dengan menentukan warga yang mendapatkan bantuan BLT tepat sasaran dan diutamakan warga yang belum dapat bantuan PKH dan BPNT, BSP, dan BST karena BLT ini merupakan sifat sementara dari dana desa dari efek penanganan dan pencegahan pendemi Covid-19 ini,dan jangan sampai ada yang menerima double bantuan” jelasnya