Dinas Komunikasi Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang mengadakan workshop terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik desa di Aula Kantor Bappeda, Kamis (17/11/2022).
Sub Koordinator Komunikasi Publik, Rudy Heryanto mengungkapkan pengolahan keterbukaan informasi publik desa dengan menggandeng Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori.
Ia menjelaskan implementasi keterbukaan informasi di Desa Mojowarno yang sudah terbukti bagus dalam pengelolaannya.
Desa Mojowarno sendiri masuk dalam kategori 5 besar dalam pengelolaan keterbukaan informasi desa tingkat provinsi.
“Mojowarno selain kita canangkan sebagai salah satu smart village di Rembang dan jadikan pacuan sebagai desa yang bagus mereplikasi keterbukaan informasi publik desa,” kata Rudy saat ditemui Mitrapost.com, Kamis (17/11/2022).
Sementara dalam mereplikasikan Desa Mojowarno akan membidik 15 desa yang akan dijadikan project pengolahan keterbukaan informasi publik di desa.
Sebanyak 15 desa nanti akan dinilai dari kematangan desa yang memungkinkan dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Pengelolaan keterbukaan informasi publik akan menyasar 15 desa berikut:
1. Desa Sidomulyo Kecamatan Kaliori
2. Desa Bogoharjo Kecamatan Kaliori
3. Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan
4. Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang
5. Desa Mlagen Kecamatan Pamotan
6. Desa Ngulahan Kecamatan Sedan
7. Desa Karas Kecamatan Sedan
8. Desa Sambongpayak Kecamatan Gunem
9. Desa Telgaweh Kecamatan Gunem
10. Desa Tlogomojo Kecamatan Lasem
11. Desa Mantingan Kecamatan Bulu
12. Desa Lambangan Wetan Kecamatan Bulu
13. Desa Ngroto Kecamatan Pancur
14. Desa Gunem Kecamatan Gunem
15. Desa Tunggulsari Kecamatan Kaliori
“Tidak preventif 1 desa 1 kecamatan tidak. Namun, 15 desa ini kita punya data tersendiri menilai tingkat kematangan desa sangat mungkin dijadikan project pengolahan keterbukaan informasi publik desa,” ungkap Rudy.
Pihaknya berharap ke 15 desa dapat mempraktekkan secara baik Desa Mojowarno. Sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan informasi secara akurat dan berkualitas.
“Masyarakat dapat mendapatkan cukup informasi dari berbagai media, melalui website dan papan pengumuman,” terangnya.
Dirinya menambahkan di dalam regulasi mewajibkan Pemerintah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menyediakan informasi pada masyarakat dari berbagai media. (*)