Sambongpayak- Dalam rangka pemanfaatan Dana Desa untuk penanggulangan TBC di tingkat Desa, Kementerian Desa PDTT melakukan monev diKabupaten Rembang, salah satunya di Desa Sambongpayak pada hari Kamis tanggal 9 November 2023.
Monev dihadiri oleh perwakilan dari kemendes ,Pemdes, Pendamping Desa dan Pendamping lokal Desa, Bidan, kader TBC.
Yuliana Martha, dari Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa PDTT. untuk berkunjung monitoring dan evaluasi di Kab. Rembang terkait implementasi Perpres No.67/2021 tentang Penanggulangan TBC yang mengamanatkan untuk target mendorong 80% Desa menganggarkan Dana Desa untuk mendukung penanggulangan TBC di TA 2024. Selain Rembang, kami juga melakukan monev di 17 kabupaten dan 11 provinsi prioritas lainnya.
Terkait lokus provinsi ditetapkan berdasarkan data kasus TBC dari Kementerian Kesehatan, dimana Provinsi Jawa Tengah menjadi kabupaten tertinggi ketiga kasus TBC nasional. Kab. Rembang sendiri sebenarnya bukan termasuk 5 besar kabupaten tertinggi kasus TBC di Jawa Tengah, tapi kami terinfo bahwa Desa Sambongpayak di Kec. Gunem adalah salah satu desa praktik baik pemanfaatan DD untuk TBC yang adalah lokasi PSN (Proyek Strategis Nasional) TBC, sehingga kami berencana mengunjungi langsung ke Desa Sambongpayak dan beberapa desa lainnya di Rembang untuk dapat berdiskusi dan berkoordinasi, untuk dapat belajar juga terkait praktik baik yang sudah dilakukan, untuk hasilnya dapat kami laporkan juga di rapat lintas kementerian/lembaga.
Selain program TBC, banyak program-program dari Dana Desa yang didiskusikan mulai pemanfaatan Dana Desa serta kendala-kendala selama ini dalam penyusunan perencanaan sampai pelaksanaan, termasuk program pembangunan ,ketahanan pangan serta Bantuan langsung tunai.
Dalam monev ada beberapa dokumen yang harus disiapkan Pemerintah Desa seperti Perdes RKPDes Tahun 2023, Perdes APBDes Tahun 2023, Perdes RKPDES Tahun 2024 , Perdes Perubahan APBDes Tahun 2023 serta SK Penanggulangan TBC.