Rabu, 14 Agustus 2019 - Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maka Pemerintah Desa Sambongpayak, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, menggelar pembentukan panitia pengisian anggota BPD di Balai Desa Sambongpayak.
Dalam sambutan Kepala Desa Sambongpayak, Mastur mengatakan, jika penyelenggaraan pembentukan panitia sudah digelar dibeberapa desa se kabupaten Rembang. Panitia pemilihan anggota BPD ini di ambil dari APBDes Perubahan yang sumber dana PAD, Maupun ADD.
“Sehingga hari ini, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa maka Pemerintah Desa menggelar pembentukan Panitia pemilihan BPD sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ucapnya.
Sementara, Camat Gunem Achmad Solchan, M.Pd mengatakan, dalam musyawarah membentuk panitia sesuai dengan proporsi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Oleh karena itu, kita akan membentuk panitia dan agenda hari ini adalah pembentukan panitia sehingga kita kembali aturan dengan pembentukan panitia sesuai dengan aturan panitia dari aparat desa dan unsur tokoh masyarakat mewakili tokoh pendidikan, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat,” Ucapnya.
Dari proses pemilihan melalui musyawarah perwakilan masyarakat per wilayah yang ditentukan dalam musdes,” Kuncinya.