Sambongpayak, 9 April 2020-Kepala Desa Sambongpayak Heru Siswanto telah menandatangani Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2020-2025.
Hal ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025, yang selanjutnya disebut RPJM Desa, adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,”
RPJM Desa merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Desa pada pilkades serentak tahun 2019.
Dalam penetapan RPJMDesa dihadiri Forkompimcam Kec. Gunem, Perangkat Desa, BPD, RT/RW, LPMD, dan Lembaga masyarakat desa maupun tokoh masyarakat.
Musywarah Desa berjalan dengan lancar, dengan berbagai masukan-masukan serta usulan-usulan dari masyarakat yang belum tertampung.