Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa.
Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia. Diharapkan kegiatan ini akan menjadi trigger tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan integritas/antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi program Desa Antikorupsi, yang didahului dengan penyusunan sebuah
Buku Panduan Desa Antikorupsi, dengan melibatkan berbagai unsur dari Kementerian terkait, LSM, pemerhati desa, akademisi, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan kaum perempuan serta asosiasi pemerintahan desa, melalui serangkaian diskusi kelompok terfokus.
Buku Panduan Desa Antikorupsi berisi 5 (lima) komponen yang menjadi prasyarat bagi desa untuk dikategorikan menjadi Desa Antikorupsi.