KEPALA DESA SAMBONGPAYAK
KECAMATAN GUNEM KABUPATEN REMBANG
PERATURAN KEPALA DESA SAMBONGPAYAK
NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SAMBONGPAYAK
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAMBONGPAYAK,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, maka perlu menyusun Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sambongpayak Tahun Anggaran 2020;
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuanagan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1021);
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyrakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 123);
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 15);
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 53);
|
|
|
|
|
|
|
11.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 66);
|
|
|
|
|
|
|
12.
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 57);
|
|
|
|
|
|
|
13
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 58);
|
|
|
|
|
|
|
14
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 59);
|
|
|
|
|
|
|
15
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 60);
|
|
|
|
|
|
|
16
|
Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 61);
|
|
|
|
|
|
|
17
|
Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewengan Lokal Bersekala Desa Sambongpayak (Lembaran Desa Sambongpayak Tahun 2020 Nomor 2 );
|
|
|
|
|
|
|
18
|
Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa ) Tahun 2015 - 2020 (Lembaran Desa Sambongpayak Tahun 2014 Nomor 4);
|
|
|
|
|
|
|
19
|
Peraturan Desa Sambongpayak Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDesa ) Tahun 2020 (Lembaran Desa Sambongpayak Tahun 2019 Nomor 6);
|
|
|
|
|
|
|
20
|
Peraturan Kepala Desa Sambongpayak Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Desa Sambongpayak Tahun Anggaran 2020 (Berita Desa Sambongpayak Tahun 2019 Nomor 1);
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SAMBONGPAYAK TAHUN ANGGARAN 2020.
|
Pasal 1
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 terdiri dari:
- PendapatanDesa
- PendapatanAsli Desa Rp 0,00
- Transfer Rp152.873.900,00
- Lain-lainPendapatan yang sah Rp 0,00
Jumlah Pendapatan Rp 1.152.873.900,00
- BelanjaDesa
- Bidang PenyelenggaraanPemerintah Desa Rp 314.649.667,00
- BidangPembangunan Rp 915.000,00
- BidangPembinaan Kemasyarakatan Rp 000.000,00
- BidangPemberdayaan Masyarakat Rp 961.500,00
Jumlah Belanja Rp 1.177.526.167,00
Surplus/Devisit Rp 24.652.267,00
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan Rp 24.652.267,00
- Pengeluaran Pembiayaan Rp 24.652.267,00
- Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp 0,00
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 3
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi pelaksana kegiatan anggaran.
Pasal 4
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku untuk Tahun Anggaran 2020. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Sambongpayak.
Ditetapkan di : Sambongpayak
Pada tanggal : 6 Maret 2020
Kepala Desa Sambongpayak
HERU SISWANTO
Diundangkan di : Sambongpayak
Pada tanggal : 6 Maret 2020
Sekretaris Desa
AGUNG PRASTIYO, S.E
Berita Desa Sambongpayak Nomor 4 Tahun 2020