Desa Sambongpayak

Kec. Gunem, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sambongpayak Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

 

 

 

PERATURAN DESA SAMBONGPAYAK

NOMOR :  4 TAHUN 2020

 

 

TENTANG

 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

TAHUN 2020 - 2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA SAMBONGPAYAK

 

 

 

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

 

 

 

 

 

 

 

 

:

a. bahwa dalam rangka penjabaran Visi Misi Kepala Desa perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;

 

b. bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a  perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

 

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undamg Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara;

 

 

 

 

 

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;

 

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

 

5. Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Rembang.

 

 

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DAN

KEPALA DESA SAMBONGPAYAK

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan   : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PERIODE TAHUN 2020 - 2025

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  • Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Sambongpayak
  • Badan Permusyaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Sambongpayak
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  • Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
  • Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijakansanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahunan yang memuat Gambaran umum desa, arah kebijakan pembangunan desa, Visi-Misi Kepala Desa dan Matrik RPJM Desa
  • Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa disingkat LPMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
  • Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
  • Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.

 

BAB II

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM DESA

 

Pasal 2

 

Rencana RPJM-Desa diajukan oleh Pemerintah Desa;

  • Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintah desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPMD;
  • Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintah desa disampaikan oleh kepala desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPMD, PKK-Desa, KPMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan sebagainya;
  • Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintah desa melaksanakan Musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan kepala desa tentang perencanaan pembangunan desa;
  • Masyarakat dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJM-Desa;
  • Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri BPD dan pemerintah desa serta LPMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa; dan
  • Setelah mendapat persetujuan pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka kepala desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.

 

 

BAB III

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PENETAPAN RPJM-DESA

 

Pasal  3

 

  • Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir olehLPMD dalam forum Musrenbang-Desa;
  • Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pebangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

 

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 4

 

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini akan diatur dalam  Keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 5

 

Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangannya  Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran desa.

 

 

Ditetapkan di Desa Sambongpayak

Pada tanggal  9 Maret 2020   

KEPALA DESA SAMBONGPAYAK

 

 

 

            HERU SISWANTO

 

Diundangkan di Sambongpayak

Pada tanggal 9 Maret 2020

SEKRETARIS DESA SAMBONGPAYAK

 

 

AGUNG PRASTIYO, S.E

BERITA ACARA DESA SAMBONGPAYAK NOMOR: 4 TAHUN 2020

Lampiran File
PERDES RPJMDES

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

339

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI339penduduk

338

PEREMPUAN

PEREMPUAN338penduduk

677

TOTAL

TOTAL677penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

HERU SISWANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

AGUNG PRASTIYO, S.E

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

ZAHROTUN NA'IMAH, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan Dan Pelayanan

SHOKIBBUN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SITI YULIATI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

NIKMATUL AZIZAH, S.A.P

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SETIYONO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Sinergi Program
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Koordinasi

Tgl : 05 Juli 2023 21:06:09
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

MUSDESUS CALON PENERIMA BLT-DD

Tgl : 09 Mei 2020 10:56:05
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : BPD

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Tahap I

Tgl : 21 Mei 2020 11:01:02
Tempat : Balai Desa
Koordinator : Relawan Covid 19

Terdahulu

MUSDES PENETAPAN KEDUA APBDES TAHUN ANGGARAN 2020

Tgl : 27 Agustus 2020 22:07:59
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : Pelaksana Kegiatan

Terdahulu

Penyaluran BLT - DD tahap IV

Tgl : 03 September 2020 21:41:46
Tempat : Balai desa
Koordinator : Pelaksana kegiatan

Terdahulu

RAKOR PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERINTEGRASI | Pemerintah Prov. Jawa Tengah

Tgl : 27 September 2022 11:03:35
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDES 2023

Tgl : 11 Oktober 2022 09:28:04
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator :

Terdahulu

PENYALURAN BANTUN PANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN 2023

Tgl : 14 April 2023 09:00:00
Tempat : Balai Desa
Koordinator :

Terdahulu

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PANITIA HUT RI KE 78

Tgl : 26 Agustus 2023 10:15:21
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 109
Kemarin : 170
Total Pengunjung : 202.635
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Sinergi Program
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Koordinasi

Tgl : 05 Juli 2023 21:06:09
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

MUSDESUS CALON PENERIMA BLT-DD

Tgl : 09 Mei 2020 10:56:05
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : BPD

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Tahap I

Tgl : 21 Mei 2020 11:01:02
Tempat : Balai Desa
Koordinator : Relawan Covid 19

Terdahulu

MUSDES PENETAPAN KEDUA APBDES TAHUN ANGGARAN 2020

Tgl : 27 Agustus 2020 22:07:59
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : Pelaksana Kegiatan

Terdahulu

Penyaluran BLT - DD tahap IV

Tgl : 03 September 2020 21:41:46
Tempat : Balai desa
Koordinator : Pelaksana kegiatan

Terdahulu

RAKOR PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERINTEGRASI | Pemerintah Prov. Jawa Tengah

Tgl : 27 September 2022 11:03:35
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDES 2023

Tgl : 11 Oktober 2022 09:28:04
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator :

Terdahulu

PENYALURAN BANTUN PANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN 2023

Tgl : 14 April 2023 09:00:00
Tempat : Balai Desa
Koordinator :

Terdahulu

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PANITIA HUT RI KE 78

Tgl : 26 Agustus 2023 10:15:21
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 109
Kemarin : 170
Total Pengunjung : 202.635
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.186.078.523,00Rp. 1.624.518.075,00

73.01%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.143.371.725,00Rp. 1.570.666.670,00

72.8%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 71.738.595,00Rp. 71.133.944,00

100.85%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.580.000,00Rp. 2.580.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.850.000,00Rp. 13.850.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 997.540.000,00Rp. 997.540.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 38.608.700,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 170.118.445,00Rp. 295.487.000,00

57.57%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 200.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 75.000.000,00

0%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.452.375,00Rp. 1.452.375,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 537.703,00Rp. 0,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 218.096.875,00Rp. 290.545.870,00

75.06%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 818.715.850,00Rp. 1.153.549.550,00

70.97%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.209.000,00Rp. 32.435.000,00

74.64%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 41.850.000,00Rp. 45.544.000,00

91.89%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.500.000,00Rp. 48.592.250,00

83.35%
Pemerintah Desa

HERU SISWANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

AGUNG PRASTIYO, S.E

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ZAHROTUN NA'IMAH, S.Pd.I

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SHOKIBBUN

Kepala Seksi Kesejahteraan Dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SITI YULIATI, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NIKMATUL AZIZAH, S.A.P

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SETIYONO

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor