Desa Sambongpayak

Kec. Gunem, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Sambongpayak

Hari Kemerdekaan RI

Dirgahayu Republik Indonesia

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sambongpayak Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Arah kebijakan dalam rancangan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada kegiatan Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja Tahun 2024.

Dana Desa adalah dana rekognisi negara kepada desa, agar desa berdaya menjalankan kewenangannya. Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin, dengan:

  1. Fokus pada penyelesaian permasalahan Desa (kemiskinan, kesehatan, pendidikan dll).
  2. Pemanfaatan dan pengembangan potensi Desa.

Tujuan Dana Desa adalah untuk memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kulitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik.

Adapun 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabatai dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana oeperasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Dana Desa sebagai bentuk rekognisi negara terhadap Desa harus dimaknai sebagai stimulan untuk mengkapitalisasi Desa dalam mengembangkan potensi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi,”

Kebutuhan Dana Desa

Sesuai dengan Mandat/Arahan Presiden untuk Tahun 2024

NO. KEGIATAN REGULASI ARAHAN
1. Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasiona Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional”
2. Pencegahan Narkoba Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
  1. Aksi RAN : Pelaksanaan program Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa
  2. Indikator Keberhasilan : terlaksananya program Desa Bersinar melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa.
  3. Ukuran keberhasilan: target 2023 sebanyak 120 desa, target 2024 sebanyak 121 desa.
3. Bantuan Langsung Tunai dan Padat Karya Tunai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem huruf b “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk: menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya”
4. Penanggulangan TBC Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis Tanggungjawab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi :
  1. Tersedianya kebijakan pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2022: 1 (satu) kebijakan)
  2. Persentase desa yang mengalokasikan Dana Desa untuk intervensi percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2024: 80%)
5. Percepatan Penurunan Stunting Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Pasal 11 ayat (2)
  1. ”Pemerintah Desa memprioritaskan penggunaan Dana Desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting” (Pasal 11 ayat 2).
  2. Kegiatan: melakukan penguatan sistem Pemantauan dan Evaluasi terpadu Percepatan Penurunan Stunting. Keluaran (output): Persentase Pemerintah Desa yang memiliki kinerja baik dalam konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (Target 90 % pada tahun 2024).
6. Dana Opersional Pemerintah Desa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 huruf c Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa
7. Ketahanan Pangan Surat Sekretaris Kabinet RI No.B.355-SeskabPMK-082022 kepada Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang Penyampaian Arahan Presiden terkait Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Rapat Terbatas tentang Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 pada tanggal 25 Juli 2022, Presiden memberikan arahan terkait penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, yang intinya: Kaji strategi atau opsi penggunaan Dana Desa untuk urusan berkaitan dengan krisis pangan. Apabila pemanfaatan Dana Desa untuk krisi pangan dimungkinkan, maka penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur desa agar dihentikan terlebih dahulu dan alihkan untuk fokus ke pangan.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

339

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI339penduduk

338

PEREMPUAN

PEREMPUAN338penduduk

677

TOTAL

TOTAL677penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

HERU SISWANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

AGUNG PRASTIYO, S.E

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

ZAHROTUN NA'IMAH, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan Dan Pelayanan

SHOKIBBUN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SITI YULIATI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

NIKMATUL AZIZAH, S.A.P

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SETIYONO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Sinergi Program
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Koordinasi

Tgl : 05 Juli 2023 21:06:09
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

MUSDESUS CALON PENERIMA BLT-DD

Tgl : 09 Mei 2020 10:56:05
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : BPD

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Tahap I

Tgl : 21 Mei 2020 11:01:02
Tempat : Balai Desa
Koordinator : Relawan Covid 19

Terdahulu

MUSDES PENETAPAN KEDUA APBDES TAHUN ANGGARAN 2020

Tgl : 27 Agustus 2020 22:07:59
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : Pelaksana Kegiatan

Terdahulu

Penyaluran BLT - DD tahap IV

Tgl : 03 September 2020 21:41:46
Tempat : Balai desa
Koordinator : Pelaksana kegiatan

Terdahulu

RAKOR PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERINTEGRASI | Pemerintah Prov. Jawa Tengah

Tgl : 27 September 2022 11:03:35
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDES 2023

Tgl : 11 Oktober 2022 09:28:04
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator :

Terdahulu

PENYALURAN BANTUN PANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN 2023

Tgl : 14 April 2023 09:00:00
Tempat : Balai Desa
Koordinator :

Terdahulu

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PANITIA HUT RI KE 78

Tgl : 26 Agustus 2023 10:15:21
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 29
Kemarin : 300
Total Pengunjung : 135.699
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Sinergi Program
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Koordinasi

Tgl : 05 Juli 2023 21:06:09
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

MUSDESUS CALON PENERIMA BLT-DD

Tgl : 09 Mei 2020 10:56:05
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : BPD

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Tahap I

Tgl : 21 Mei 2020 11:01:02
Tempat : Balai Desa
Koordinator : Relawan Covid 19

Terdahulu

MUSDES PENETAPAN KEDUA APBDES TAHUN ANGGARAN 2020

Tgl : 27 Agustus 2020 22:07:59
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator : Pelaksana Kegiatan

Terdahulu

Penyaluran BLT - DD tahap IV

Tgl : 03 September 2020 21:41:46
Tempat : Balai desa
Koordinator : Pelaksana kegiatan

Terdahulu

RAKOR PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERINTEGRASI | Pemerintah Prov. Jawa Tengah

Tgl : 27 September 2022 11:03:35
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDES 2023

Tgl : 11 Oktober 2022 09:28:04
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator :

Terdahulu

PENYALURAN BANTUN PANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN 2023

Tgl : 14 April 2023 09:00:00
Tempat : Balai Desa
Koordinator :

Terdahulu

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PANITIA HUT RI KE 78

Tgl : 26 Agustus 2023 10:15:21
Tempat : Balai Desa Sambongpayak
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 29
Kemarin : 300
Total Pengunjung : 135.699
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 937.608.823,00Rp. 1.182.477.500,00

79.29%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 886.946.952,00Rp. 1.285.267.262,00

69.01%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 67.789.762,00Rp. 67.789.762,00

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.150.000,00Rp. 10.150.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 695.319.000,00Rp. 740.319.000,00

93.92%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 37.869.500,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 232.139.822,00Rp. 289.139.000,00

80.29%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 100.000.000,00

0%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 258.101.852,00Rp. 383.025.162,00

67.39%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 454.949.100,00Rp. 662.461.100,00

68.68%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.486.000,00Rp. 27.486.000,00

49.06%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.510.000,00Rp. 29.550.000,00

82.94%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 135.900.000,00Rp. 182.745.000,00

74.37%
Pemerintah Desa

HERU SISWANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

AGUNG PRASTIYO, S.E

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ZAHROTUN NA'IMAH, S.Pd.I

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SHOKIBBUN

Kepala Seksi Kesejahteraan Dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SITI YULIATI, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NIKMATUL AZIZAH, S.A.P

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SETIYONO

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor